sergap TKP – MAKASSAR
Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan layanan prostitusi online.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SCU (23) yang berstatus sebagai Mahasiswa di salah satu universitas terkemuka di Makassar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Tersangka SCU juga mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2016,” kata Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdanto. Senin (15/1/2018).
Akibat perbuatannya, tersangka SCU dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab mereka diduga sengaja dan tanpa hak menyebarkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dan mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
“Selain dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat (2) Huruf D juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Pungkas Wirdanto.