Polda Jabar Tahan Tiga Orang Tersangka Kasus Gratifikasi

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Satuan Tugas Pilkada (Satgasda) Jabar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Ketiga orang yang ditahan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi itu adalah Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad (AS), Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri (HHS), dan Dd (tim sukses salah satu pasangan bakal calon).

“Dd merupakan pihak pemberi suap. Sudah ada pengakuan dari tim sukses (terkait pemberian suap kepada Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri). Saat ini kami sedang kumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung pengakuan itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, Minggu (25/2/2018).

Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.

“Dari tangan AS, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler. Sedangkan dari HHS, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.” ujar Umar Surya Fana

“AS dan HHS diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“ tegas Umar.

No More Posts Available.

No more pages to load.