BNNP Sebut Pemilik Sabu 5,2 Kg, Jaringan Internasional

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Nandi (32) warga Kabupaten Probolinggo, tersangka pemilik 5,275 Kg narkotika jenis sabu yang ditangkap di jembatan Suramadu oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dibantu oleh intel Lantamal V pada Selasa (6/3) lalu dinyatakan sebagai anggota jaringan internasional. 

(BACA JUGA : BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Antar Pulau)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso yang menyatakan bahwa tersangka diduga merupakan jaringan internasional dikarenakan paspor Nandi yang diamankan BNNP saat penangkapan tersangka beberapa waktu lalu.

“Pasti ada keterkaitan dengan jaringan internasional. Memangnya kalau ke Situbondo pakai paspor? kan tidak mungkin. Tersangka sudah menggunakan ke Malaysia,” ujar mantan Kepala BNNP Papua tersebut saat release kasus di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/3/2018).

Menurutnya narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka tersebut akan dijual ke Surabaya dan sejumlah Kota/Kabupaten di Jawa Timur. “Yang jelas sabu-sabu berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Dibawa ke sini melalui laut. Belum bisa ngomong jaringan lama atau tidak. Dia punya paspor, yang pasti sudah bukan hanya baru pertama,” sebutnya.

Bambang sendiri yakin bahwa tersangka Nandi ini sendiri bukanlah pemain baru. “Kalau melihat dari modus itu jaringan lama. Kenapa bisa lolos karena memang kami meloloskan agar bisa mengetahui siapa yang memesan. Kalau mau didapatkan dari sananya sudah didapatkan tapi bukan hanya mencari 5.275 ini dengan tersangka ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.