Camat Baki Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SUKOHARJO

Tim penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya secara resmi menetapkan oknum Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan belum ditahan.

“Yang bersangkutan (Camat Baki) belum dilakukan penahanan, Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja, Kamis (24/5/2018) siang.

Selain mengamankan Taufik Hidayat, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Rabu (23/5/2018) pukul 13.30 WIB lalu. Polda Jawa Tengah juga mengamankan MII dari PT Daya Mitra Telekomunikasi dan ES, serta Staf Umum Kecamatan Baki yang saat OTT berstatus sebagai saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, dilakukan di ruang kantor Camat Baki setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan pungutan liar permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan Kecamatan Baki, Sukoharjo.

No More Posts Available.

No more pages to load.