sergap TKP – MEDAN
Kepada Dinas (Kadis) Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padanglawas, Arseh Hasibuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap orang nomor satu di dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Padanglawas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait permintaan uang dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dimohon oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).
“OTT dilakukan pada hari Senin 28 Mei 2018 kemarin di hotel Al-Marwah, Jalan K Hajar Dewantara Nomor 99 kelurahan Bangun Raya, kecamatan Sibuhuan, kabupaten Padanglawas terkait adanya info dari masyarakat bahwa Arseh Hasibuan selaku kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Padanglawas yang meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B,” ujar Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring.
Dalam kasus ini Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padanglawas telah minta uang sebesar 250 juta rupiah kepada Ely Irawan Harahap, selaku kuasa dari PT DVP dalam mengurus izin tersebut. “Kemudian, karena diduga terlalu besar, Ely menawar biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi 150 juta rupiah. Akan tetapi, sang kadis bersikukuh dan tetap pada permintaannya semula sebesar 250 juta,” jelas mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kaabupaten Padanglawas dan satu orang pemohon izin. “Dalam OTT ini Subdit III/Tipikor melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 50 juta rupiah dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan,” terangnya.
Sementara Arseh Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu kuasa pemohon dari pihak PT DVP, Ely Irwan Harahap, dua oknum PNS Dinas Perizinan masing-masing Nurjamila Pohan dan Retno Setya Ningsih juga diboyong ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sebagai barang bukti, kita juga menyita tiga unit HP dan mobil dinas Arseh Hasibuan plat BB 1064 K, uang tunai sebesar 50 juta rupiah, dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT DVP dan dua unit HP milik korban,” pungkasnya.