sergap TKP – MALANG
Pergantian Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Kepolisian serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2015, dinilai membawa banyak manfaat bagi seluruh peserta asuransi di bawah naungan PT ASABRI.
Hal itu, diungkapkan oleh Kasipers Korem 083/Baladhika Jaya, Letkol Czi M. Sujangi dalam kunjungan yang dilakukan oleh PT ASABRI (Persero) Cabang Malang di aula Makorem. Jumat, 20 Juli 2018.
Menurut Sujangi, kunjungan itu digelar dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada prajurit mengenai hak dan kewajiban bagi para peserta yang mengikuti program asuransi dari pihak ASABRI tersebut.
“Jadi, sosialisasi itu meliputi program Tabungan Hari Tua (THT, asuransi sosial, jaminan kecelakaan serta kematian,” kata Kasipers 083/Baladhika Jaya ini.
Sementara itu, ditambahkan Triwiyono, bagi prajurit yang hendak memasuki masa pensiun, tak perlu lagi kebingungan untuk memikirkan asuransinya. Sebab, kata Kabid Pelayanan Cabang ASABRI Malang ini, semuanya sudah diatur dan disimpan baik-baik oleh pihak ASABRI. “Semua hak dan kewajibannya, akan kita kelola selama memasuki masa pensiun (masa tua),” tuturnya.
Tak hanya program hari tua saja. Namun, pihak ASABRI juga menjamin program jaminan kecelakaan bagi para peserta yang mendaftar ke PT ASABRI. “Kita jelaskan, bagaiman sistem dan peraturannya, biar nanti peserta juga bisa memahami prosedur-prosedur yang harus dilakukan untuk menjadi peserta PT ASABRI,” tandasnya.