Dari Begal Jadi Pengedar Sabu, Rozi Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – LAMPUNG

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung berhadil menciduk seorang residivis pembegalan yang kini beralih profesi menjadi pengedar barang haram, Kamis (13/9/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Rozi Irawan (41), warga Abung Kunang, Lampung Utara tersebut terancam kembali merasakan dinginya dinding sel penjara setelah sebelumnya ditangkap atas kasus pembegalan pada 2012 lalu. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami yang meyebut bahwa Rozi sempat terlibat kasus pembegalan di Tulangbawang pada 2012.

Tidak kapok dipenjara pria yang juga merangkap sebagai pengguna Narkoba tersebut diamankan petugas dari kediamanannya. “Tersangka ditangkap di rumahnya dan disita barang bukti puluhan paket sabu dari saku celananya,” ujar Kasat Narkoba, Jumat (14/9/2018).

Lebih lanjut perwira pertama (Pama) Kepolisian tersebut mengungkapkan pula bahwa penangkapan tersebut dilarikan pihaknya setelah sebelumnya menerima  informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Abung Kunang.

“Mendapat informasi itu, kami lakukan penyelidikan. Saat itu juga, Rozi langsung kita tangkap dan didapati beberapa bungkusan plastik klip yang di dalamnya berisi sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersanhka yang memang sudah lama menjadi target operasi (TO) tersebut mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan alasan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada harus kembali membegal

No More Posts Available.

No more pages to load.