sergap TKP – SURABAYA
Lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan anggota Bintara Polisi, Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang berdinas di Subdit Provos bidang Propam Polda Jawa Timur terancam dipecat.
Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang juga membenarkan hal tersebut. “Saya baru berbincang dengan Kabid Propam, memang melalui pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui,” ujar Kabid Humas di Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Dalam kasus ini Polwan yang diketahui berinisial SR dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tersebut diketahui melakukan pungli dengan menerima sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah. “Memang, menerima sejumlah uang itu nominalnya di atas 400 juta,” imbuhnya.
Selain itu Barung juga mengungkap bahwa yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan dan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud maka akan dilakukan sidang kode etik yang berujung pada pemecatan.
“Kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik,” terangnya.
Selanjutnya pihaknya juga akan melimpahkan kasus ini ke Reskrim (Reserse Kriminal) sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya. “Kedua, akan dilimpahkan perkaranya ke Reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya,” tandasnya.