sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 13,6 kilogram (Kg) sabu-sabu yang diamankan dari 5 orang tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol M. Iqbal menjelaskan hasil barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap pada bulan April lalu.
Dalam ungkap kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 6 Kg sabu. “Dan hasil pengembangan dari dua pelaku tersebut, Alhamdulillah pada bulan Agustus akhir dan September ini, kita bisa mengembangkan menambah jumlah barang bukti 6 kilo lebih,” katanya, Rabu (19/9/2018).
Alhasil dari dua orang tersangka pihaknya berhasil mengembangkannya dengan mengamankan tiga orang tersangka lain sehingga total ada lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Adapun para tersangka yang diamankan tersebut antara lain yaitu empat orang perempuan berinisial AA (39), AM (35), NA (35), ES (31), dan seorang pria berinisial BS (28). “Pelaku yang sudah kita amankan, tetap kita kembangkan kasus ini. Dan mudah mudahan dari pengungkapan ini akan terus berkembang,” imbuhnya.
Sementara untung barang bukti yang diamankan antara lain berupa 12 bungkus plastik yang dilakban yang didalamnya berisi 13,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 8 unit telepon genggam.
“Kami juga berharap, masyarakat Jatim tatep memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Karena ini membahayakan bagi generasi muda,” pungkas mantan Wabaintelkam Polri tersebut.