sergap TKP – LAMPUNG
Sepasang pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh dibekuk Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial Her dan Kar yang diamankan petugas bersama barang bukti 200 gram sabu tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka Her dan Kar warga Muara Batu, Aceh Utara masih diperiksa terkait asal sabu itu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kombes Pol Shobarmen keduanya diamankan petugas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, Selasa (18/9/2018). Saat itu keduanya diduga hendak menyelundupkan narkoba dengan menumpang bus.
Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung yang mengtahui hal tersebut kemudian langsung menunggu dan mencegat bus tersebut di Bundaran Haji Mena. “Saat seluruh penumpang digeledah, petugas menemukan sabu tersebut pada barang bawaan kedua tersangka,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa petugas untuk mengetahui siapa penerima barang haram itu. “Kita masih melakukan pengembangan jadi belum bisa kita jelaskan secara rinci,” pungkasnya.