Polrestabes Surabaya Ungkap Praktik Perdagangan Balita

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik perdagangan anak bawah lima tahun (balita) dengan modus mencarikan orang tua asuh (pengadopsi) bagi orang tua yang tidak mampu merawat bayinya dengan mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga melalui jejaring sosial Instagram.

Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan selama hampir satu pekan terakir di Pulau Bali dan Kota Surabaya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat pelaku jaringan perdagangan balita yang berperan sebagai, Ibu bayi, perantara, bidan dan pembeli bayi yang baru dilahirkan.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut antara lain yaitu Lariza Anggraini (22), ibu rumah tangga asal Jalan Bulak Rukem Timur Gg.1-A Surabaya, Alton Phinandita Prianto (29), warga asal Jalan Sawunggaling 1 Kavling No.D-15 Jemundo Sidoarjo, Ni Ketut Sukarwati (66), warga asal BR Lembing Sibang Kaja, Badung Bali dan Ni Nyoman Sirat (36), asal BR Sangging Sibang Kaja, Badung Bali.

Kasus ini sendiri diawali dengan unggahan tersangka Althon Prianto melalui Instagramnya yang mengatakan bahwa yang bersangkutan bersedia membantu orang tua pemilik anak dengan mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga.

Dalam akun Instagram tersebut tersangka Prianto juga menuliskan bahwa dirinya menerima konsultasi ibu hamil dan salah satunya orang tua yang tidak mampu merawat bayinya yang kesemuanya oleh tersangka akan dicarikan adopter (ibu angkat).

Melihat unggahan tersangka Prianto di Instagram tersebut seorang ibu bernama Lariza yang berdalih tengah terlilit utang berniat untuk menjual anak kandungnya melalui tersangka Alton Phinandita Prianto, yang dilanjutkan dengan komunikasi antara keduanya melalui telepon.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan dari komunikasi yang dilakukan, keduanya akhirnya sepakat berangkat membawa bayi tersebut ke Denpasar Bali untuk ditemukan dengan bidan Ni Ketut Sukarwati selaku perantara.

Dari sana kemudian si bidan menghubungi Ni Nyoman Sirat, seorang wanita yang berniat mengadopsi bayi tersebut. “Saat itu, Ni Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta guna membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan ibu bayi,” jelas Sudamiran didampingi Kasubbag Humas Kompol Rety, Selasa (9/10/2018).

Sudamiran menyebut proses adopsi boleh saja dilakukan asal melalui prosedur yang benar bukannya melalui proses jual beli. “Mengadopsi anak itu boleh saja asal sesuai prosedur yakni pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli,” tegas Sudamiran.

Kepada petugas aksi jual beli balita melalui Instagram ini merupakan yang kedua kali. Dalam hal ini bidan Ni Ketut Sukarwati juga berperan membuatkan Ni Nyoman Sirat berupa surat pernyataan dan bermaterai yang isinya tentang penyerahan anak tersangka ibu bayi.

Sementara Ibu bayi mengaku nekat melakukan hal tersebut dengan dalih terpaksa mengadopsikan anaknya ketiganya karena butuh biaya untuk kebutuhan anak yang pertamanya biaya sekolah. Sementara Lariza sendiri memiliki tiga anak yang merupakan hasil perkawinan siri.

Untuk barang bukti yang diamankan anatara lain surat pernyataan adopsi, 1 buah ponsel merek Samsung dan Vivo, Uang tunai Rp 2 juta dari tersangka Althon Prianto, uang tunai Rp 2,5 juta dari bidan Sukawati, surat keterangan lahir dari bidan Sukawati dan kartu KSK.

Akibat perbuatnnya tersebut keempat tersangka tersebut telah diamankan dibalik jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, yang ancamannya hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.