sergap TKP – JAKARTA
Seorang pria berinisial RA (26) berhasil diamankan anggota Polsek Johar Baru setelah tertangkap basah melakukan pemalakan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai Polisi.
RA ditangkap di Gang M. Ali, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/10) pagi setelah sebelumnya sempat malak korban bernama Yani (14), dengan mengaku sebagai polisi dan menuding korban pernah membawa narkoba.
“Pelaku selalu main tunggal kalau beraksi dan sasarannya anak remaja yang ditakut-takuti, kalau beraksi selalu mengaku anggota serse dari Polres Jakpus,” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandiga. Selasa, (30/10/2018).
Selain mengamankan RA, dari tangan pelaku ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau.
Atas perbuatannya, RA saat ini terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. No. 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Endy.