sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) berhasil mengungkap praktik seks menyimpang yang dilakukan oleh tersangka Eko Hardianto bersama sejumlah pasangan suami istri (pasutri).
“Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga pasang suami istri sah, tetapi hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama Eko Hardianto dan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali,” jelas Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).
Untuk barang bukti yang disita dari para pelaku adalah 9 pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, 6 lembar buku nikah asli, satu lembar bill hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan 4 unit handphone.
Modusnya yakni menawarkan pasutri untuk threesome atau swinger, melalui jejaring sosial twitter dengan kualifikasi istri berumur sekitar 22 tahun, dan suami berumur sekitar 29 tahun. “Untuk mengajak trisome, swinger, mengajak secara bersama-sama di hotel Bintang Tiga,” imbuhnya.
Parahnya dalam kegiatan seks menyimpang tersebut tersangka juga melibatkan istrinya yang tengah hamil anak ketiga dengan usia kandungan delapan bulan. “Nah, ini yang menjadi hal yang sangat mengenaskan, istrinya lagi hamil, itupun dilibatkan juga,” ujar Juda.
Sementara untuk tarifnya yang ditetapkan oleh tersangka kepada pasutri lainnya adalah sebesar Rp 750 ribu yang dibayar terelebih dahulu uang mukanya sebelum dilunasi usai bertemu di lokasi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara, atas pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.