Ngabalin, Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M Natsir, secara resmi melaporkan Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Polri.

Sesuai bukti laporan polisi dengan nomor register LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018. Tatang yang didampingi Kuasa hukumnya Eggi Sudjana, melaporkan Ngabalin atas kasus pemalsuan surat terkait SK Ketua Umum Bakomubin.

“Jadi, dia (Ngabalin) telah memalsukan SK (surat keputusan) yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” ujar Tatang saat di Bareskrim Polri.

Eggi menerangkan, Ngabalin telah membuat SK dan tanda tangannya sendiri. Kemudian, Ngabalin juga membuat surat pernyataan dukungan palsu. Surat itu dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

“Padahal, ke12 orang anggota majelis syuro telah menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum.” ujar Eggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.