sergap TKP – SURABAYA
Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan seorang wanita produsen kosmetik ilegal berinisial KIL.
Yang bersangkutan diamankan petugas lantaran diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan dengan memproduksi sendiri berbagai jenis produk kecantikan dengan merek DSC (Derma Skin Care) Beauty di kediamannya yang berada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Pelaku menggunakan bahan baku untuk produksi kosmetik DSC Beauty adalah dari produk produk merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline dan Sriti. Lalu dioplos dan dikemas ulang tanpa izin,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (4/12/2018).
Ia menjelaskan, produk dari merek ternama tersebut oleh yang bersangkutan dipindah atau dikemas ulang dalam wadah kosong dengan label merek DSC Beauty yang tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Guna mempromosikan produk kecantikan ilegal miliknya kepada publik, KIL juga mengandeng sejumlah public figure untuk mempromosikan produknya melalui media sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah endorsement.
“Untuk mempromosikan atau mengiklankan kosmetik agar konsumen lebih yakin dan tertarik, tersangka menggunakan endorse dari artis-artis terkenal seperti berinisial VV, NK, NR, DJ, dan KB. Dan artis artis terkenal lainnya kemudian diposting di Instagram,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Sementara untuk keuntungan Yang didapatkan tersangka dari bisnis produk kecantikan tersebut sendiri mencapai ratusan juta rupiah. “Omsetnya sampai Rp 300 juta per bulan. Bisnis ilegal ini sudah dilakukan selama dua tahun,” terangnya.
Sementara terkait bahaya tidaknya produk tersebut, Kombes Yusep memastikan bahwa produk kecantikan tersebut berbahaya. “Jelas saja berbahaya untuk digunakan. Karena tidak ada izin BPOM. Jadi tidak pernah diujikan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.