sergap TKP – SURABAYA
Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis (telanjang. Red) yang melibatkan sejumlah pemandu lagu atau lebih dikenal sebagai LC di rumah Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Dalam kasus ini Subdit IV Renakta Torah melakukan penggerebekan dan mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas 19 pemandu lagu, seorang mami, manager, dan pelayan karaoke, Senin (3/12/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan dari 25 orang yang sudah diamankan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Ratna Ayu Kinanti selaku mami dan Juwito Qoirul Anwar selaku manajer karaoke.
“Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang,” ujar Kabid Humas, di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018).
Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan praktik asusila ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang mau melakukan striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.
Atas informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa tempat karaoke tersebut bernama Maxi Brillian Live Musik. “Lalu pada Senin (3/12/2018) kami melakukan penggelahan di karaoke tersebut,” sambung Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana.
Dari salah satu room yang ada di karaoke tersebut, petugas menemukan satu tamu Iaki-laki tengah melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu. “Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta,” beber Festo.
Untuk modusnya adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa di lakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan berhubungan seks di dalam ruang karaoke. “Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.