sergap TKP – JAKARTA
Terkait berita hoax penemuan 7 (Tujuh) kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap modus dari tersangka BBP melakukan penyebaran berita hoax tersebut.
“Modus operandi, tersangka BBP memposting kabar hoax lewat Twitter, dan kemudian rekaman tersebut disebar melalui grup WhatsAapp dan sampai akhirnya menyebar luas ke masyarakat,” tutur Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
“Tersangka menyebar kabar hoax tersebut, diduga juga dengan tujuan untuk menyerang salah satu pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1,“ ujar Dani Kustoni.
Untuk meyakinkan masyarakat. Tersangka BBP sengaja merekam suaranya sendiri seolah-olah itu nyata terjadi. Dan untuk menghilangkan barang bukti, tersangka kemudian menghapus hasil rekaman yang telah disebarkannya.
“Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuni. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan,” terang Dani Kustoni.