Buron Selama 3 Bulan, Pencuri Motor Akhirnya Tertangkap

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Setelah sempat menjadi buron selama 3 bulan, Seorang  pencuri motor berinisial L (18), akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka L ditangkap anggota Polsek Cikarang di tempat persembunyiannya di Kampung Kapling Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat (5/1/2019) di tempat persembunyiannya di Kampung Kapling Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara,” kata Kapolsek Cikarang Komisaris Sujono. Minggu, (6/1/2019).

“Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka SD yang telah ditangkap sebelumnya,” ujar Sujono.

Tersangka SD, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat  milik korban bernama Aba Yasin (26) warga Cikarang Kota pada 5 Oktober 2018.

“Sepeda motor korban itu, dicuri oleh kedua pelaku (SD dan L) saat diparkir di halaman rumahnya,” terang Sujono.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Sedangkan, SD yang lebih dulu telah ditangkap sudah menjadi narapidana karena usai divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pencurian Honda Beat tersebut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.