sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua aset harta rampasan milik mantan Bupati Garut Agus Supriadi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Kedua asset yang akan dilelang tersebut merupakan hasil penyitaan terkait penanganan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut tahun 2004 hingga tahun 2007 senilai Rp 10,8 miliar.
“Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008,” terang Febri, Senin (21/01/2019).
Menurut Febri, Kedua asset yang dilelang yakni, sebidang tanah luas 1.350 meter persegi beserta bangunan di Cireungit, dan sebidang tanah kosong seluas 6,6 hektar di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
“Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000,” kata Febri.
Adapun untuk pelaksanaan lelang, akan dilakukan oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dengan cara online. Yaitu, dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
“Lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” pungkas Febri.