sergap TKP – JAKARTA
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan atau perdagangan airsoftgun ilegal melalui media sosial.
Kasat Reskrim AKP M Fahruk Rozi, SH, SIK menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka penjual airsoftgun ilegal tersebut melalui medsos yaitu Facebook dan Instagram.
“Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara inisial berinisial ‘DK’ dan ‘ULM’ serta 1 orang berinisial ‘FA’ diamankan di Parkiran Mall Pluit Village,”ujar AKP Fahruk, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Selain mengamankan para tersangka, dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 22 unit air softgun berbagai merek berikut aksesoris seperti peluru gotri, magazen dan gas co2.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.