sergap TKP – JAKARTA
Petugas narkoba Polsek Johar Baru berhasil menangkap Dua pria pengedar narkoba jenis sabu, yang diduga dikendalikan oleh oknum narapidana dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Jakarta Pusat.
Kedua pelaku yang dibekuk di dua tempat dan waktu yang berbeda itu berinisial, EH (32) dan MH (51).
“Tersangka EH,ditangkap di Jalan Cempaka Putih Timur, Kelurahan Cempaka Putih Timur. Sementara MH, ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Tinggi Gang E, Johar Baru, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika, Kamis (10/1/2019).
Dari penangkapan EH, polisi menyita barang bukti berupa 14,60 gram sabu berikut HP berisi SMS puluhan pemesan. Sedangkan dari tersangka MH, petugas menyita 5, 21 gram sabu berikut timbangan digital.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka akan kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.