sergap TKP – JAKARTA
Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, Kronologis pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat korban berinisial RN warga Jalan Petamburan II Tanah Abang Jakarta Pusat, ketika bangun pagi mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah sudah hilang diambil pencuri.
“Korban memarkir sepeda motor jenis Honda Beed B-3262-KBO, saat bangun pagi korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya ternyata sudah tidak ada,” kata Kombes Argo, di Jakarta, Sabtu (12/01/2019).
Melihat sepeda motornya hilang, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Dan oleh petugas Reskrim Polsek Tanah Abang langsung direspon dan ditindak lanjuti laporannya.
Karena kebetulan sepeda motor korban juga dilengkapi sistem pengaman JPS, setelah dicek JPS sepeda motor diketahui berada di Kota Bambu Jakarta Barat.
“Tanpa membuang waktu, petugas bersama korban kemudian langsung mendatangi lokasi sepeda motor, dan kemudian menangkapan pelaku pencurian berinisial IY (28),” ujar Argo Yuwono.
Selain menangkap IY, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beed B-3262-KBO, kunci pas dan kunci leter T, dan sebilah pisau bergagang kayu.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Pungkas Argo.