Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Unit 2 Subdit I Ditreskoba Polda Jatim Amankan 5.44 gram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit 2 Subdit I Ditreskoba Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kronologis pengungkapan kasus itu, bermula dari infomasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh pelaku bernama Imron Rosadi alias Engran (27) warga Desa.Klinterejo Rt 03 Rw 06 Kel.Klinterejo Kec.Soko kab.Mojokerto.

Atas informasi tersebut Anggota Unit 2 Subdit I Ditreskoba Polda Jatim yang dipimpin Kanit 2 Subdit I Kompol  Gusti Bagus S., SH,. M.Hum, kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan upaya paksa dengan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa.Klinterejo Rt 03 Rw 06 Kel.Klinterejo Kec.Soko kab.Mojokerto, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 06.00 Wib,” kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Drs. Sentosa Ginting Manik. Jum’at (11/1/2019).

Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik berisi sabu seberat 5.44 gram, 1 buah HP,  dan 1 buah kemeja yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

“Atas perbuatannya, Tersangka Engran di jerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.