Usai Vonis, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan Ke Rutan Cipinang

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Usai dijatuhi vonis, Senin (28/1/2019) malam musisi Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Karutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, pihaknya memastikan Ahmad Dhani tak akan mendapatkan perlakuan khusus.“Tidak ada (perlakuan khusus). Jadi kami pastikan bahwa di dalam ada 4300 orang tahanan kita,” katanya, Senin (28/1/2019).

Oga Darmawan menjelaskan, sama seperti tahanan lainnya dengan terlebih dahulu mengikuti masa orientasi selama kurang lebih satu pekan.

“Nantinya, Ahmad Dhani akan ditempatkan di ruangan seluas kurang lebih 10×20 meter persegi bersama tahanan lain,” ujar Oga.

“Penempatan Ahmad Dhani ini sudah sesuai dengan SOP yang ada. Di mana pada tahap awal, ia akan menjalani masa orientasi bersama 200 narapidana yang ada,” terang Oga.

No More Posts Available.

No more pages to load.