Ahmad Dhani Dipindahkan Ke Rutan Medaeng

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Hari ini Rabu (6/2/2019), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yakni musisi Ahmad Dhani Prasetyo rencananya akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Pemindahan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya

“Baru saja dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya (pemindahan. Red) katanya hari ini, untuk jamnya belum bisa memastikan,” ujar Widha Indra Kusuma Wijaya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam surat yang diterima dari Kejari Surabaya tersebut intinya adalah meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Politisi Partai Gerindra yang juga suami dari Mulan Jameela itu selanjutnya akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. “Itu, kan, untuk perkara kedua,” imbuhnya. 

Sekedar untuk diketahui pentolan grup band ‘Dewa 19’ tersebut dijadwalkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019) besok.

No More Posts Available.

No more pages to load.