Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk 2 DPO

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membekuk dua orang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 15.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan kedua DPO yang berhasil dibekuk tersebut masing masing berinisial AA (25) dan Y, yang keduanya merupakan warga Rabesan, Bangkalan, Madura.

Lebih lanjut Kombes Sentosa Ginting menjelaskan penangkapan keduanya tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial MS (31), warga Jl.Babadan, Desa Gundih, Bubutan, Kota Surabaya pada 24 Januari 2019 lalu.

“Pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, sekira jam 03.30 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim telah menangkap dan mengamankan tersangka MS,” ujar Sentosa Ginting, Rabu (6/2/2019).  

Saat itu pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3,05 gram kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat masing-masing 1,17 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, dan 0,48 gram. Selain itu disita pula uang tunai Rp. 600.000 dan seperangkat alat hisap seperti bong, kompor, dan dua sedotan putih.

“Berangkat dari informasi  masyarakat bahwa kedua DPO AA dan Y berada rumahnya Rabesan, Parseh, Bangkalan. Selanjutnya petugas melakukan lidik setelah itu di lakukan upaya penangkapan dan menggeledah badan dilanjutkan dgn menggeledah rumah, kemudian berhasil ditemukan barang bukti  berupa seperangkat alat sabu,” papar Dirresnarkoba.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya Petugas membawa tersangka dan barang buktinya kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim Jl. A. Yani 116 Surabaya, untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.