Jadi Pengedar Sabu, DPO Curanmor Diciduk Ditresnarkoba Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial  S alias Roni (37), warga Dusun Besongol, Desa Sumberejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan petugas Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2019 jam 19.30 WIB. Anggta telah melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang merupakan TO (Target Operasi. Red) dari unit IV subdit I,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting, Rabu (6/2/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, Kanit Unit IV Subdit I Kompol Dwi Rusdiansyah beserta anggotanya juga turut menyita sejumlah barang bukti 5,6 gram serbuk kristal putih yang diselipkan dalam Kamus Bahasa Inggris.

“Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 poket plastik klip yang dimasukan kedalam buku Kamus Bahasa Inggris dan disembunyikan dilemari pakaian sedangkan timbangan digital ditaruh diluar rumah ditutupi dengan pecahan asbes,” jelas Kombes Sentosa Ginting.

Lebih lanjut perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan juga merupakan DPO (daftar pencarian orang) Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Tersangka juga merupakan DPO Jatanras dalam kasus curanmor dan dirumah tersangka ditemukan 3 unit sepeda motor hasil kejahatan yang penyidikannya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.