Kurun Waktu Satu Minggu, Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 7 Kasus Perjudian

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, selama kurun waktu satu minggu berhasil mengungkap 7 kasus perjudian, dan mengamankan 15 orang tersangka.

Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dari 15 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka 4 orang berstatus sebagai bandar, 6 orang menjadi pengepul, dan 5 orang lainnya merupakan pengecer.

“Sebagian besar kasus judi yang diungkap ini adalah judi togel baik online maupun konfesional dan satu kasus judi dadu,” ujar AKBP Leonard Sinambela. Senin (11/2/2019).

Untuk kasus judi, merupakan hasil pengungkapan dari berbagai wilayah di Jawa Timur, antara lain di Kecamatan Bululawang, Kecamatan Dampit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun; Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban; Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

“Satu kasus diantaranya adalah pengembangan kasus judi di wilayah Pati, Jawa Tengah.” Terang Leonard Sinambela.

Leonard Sinambela menjelaskan, Omset perjudian ini, bervariasi. Namun sebagian besar rata-rata omsetnya jutaan rupiah.

Modus perjudian tersebut, para pemasang mengirimkan SMS kepada bandar, atau pengecer dengan pengepulnya, kemudian dicatatkan. Dan untuk melihat hasil tombokannya, pemasang melihat di situs online. Operasi perjudian ini, setiap hari Selasa dan Kamis.

“Aksi perjudian ini, berlangsung cukup lama, ada yang mengaku dua bulan terakhir, dan ada yang satu tahun terakhir.” Pungkas  Leonard Sinambela.

Selain mengamankan para tersangka pelaku, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta, rekapan judi, dan alat komunikasi.

Untuk pengembang penyidikan dan proses hukum, tersangka pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.