sergap TKP – DENPASAR
Seorang oknum anggota kader salah satu partai politik (Parpol), berinisial AAS alias Gung Balang (33), ditangkap polisi.
Gung Balang, warga Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat itu, diamankan petugas kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama I Wayan Sunarta (45).
Wakapolresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Artana menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal dari kesalahpahaman diantara kedua belah pihak yang terjadi 3 bulan silam. Saat itu, Korban dituduh membantu tetangganya menurunkan salah satu bendera partai politik yang terpasang didepan rumah tetangga korban.
Diduga tidak terima, Tiga bulan berselang atau tepatnya Sabtu 10 Februari 2019, ketika korban kembali bertemu pelaku di Jalan Keboiwa, Padangsambian Kaja, Denpasar. Korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor kemudian ditabrak oleh pelaku.
“Saat terjatuh, Korban langsung dihujani beberapa kali pukulan oleh tersangka.” Ujar AKBP I Nyoman Artana di Mapolresta Denpasar. Senin, (11/2/2019).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, setelah korban pergi kerumah sakit untuk berobat, pada sore harinya korban kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah saat pemukulan, pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
“Dihadapan petugas, pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban,” tutur I Nyoman Artana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.