sergap TKP – LAMPUNG
Bertempat di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 323,77 gram.
Barang haram yang dimusnahkan dengan cara dicampur sabun lalu dibelender itu, merupakan hasil sitaan dari 10 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Ke-10 tersangka tersebut masing-masing yakni, Sapta dengan 16,25 gram sabu, Abdi dengan 6 gram sabu, Jaya dengan 121,6 gram sabu, Juni dengan 20,15 gram sabu, Supriatna dengan 18,30 gram sabu, Ade dengan 87,71 gram sabu, Suryanto dengan 6,37 gram sabu, Ari dengan 18,98 gram sabu, Hoji dengan 9,38 gram sabu, dan Supriyanto dengan sabu seberat 19,03 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, Pemusnahan kita lakukan bersama dengan perwakilan dari pihak Kejaksaan, perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri dan perwakilan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
“Tujuan pemusnahan ini, untuk mencegah indikasi terjadinya penyimpangan dan hilangnya barang bukti,” Ujar Kombes Pol Shobarmen. Senin (11/2/2019).