sergap TKP – PURWAKARTA
Petugas Satresnarkoba Polres Purwakarta, mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial K,I dan S,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi. Kamis (7/2/2019).
Penangkapan ketiga pelaku ini, bermula dari pengembangan tertangkapnya tersangka K. I dan S adalah istri dan adik dari pelaku K.
“Yang pertama tertangkap di jalan taman makam pahlawan yaitu K, kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, setelah dikembangkan muncul dua nama lagi yaitu, I dan S yang merupakan istri dan adik dari pelaku K.” terang Twedi Aditya.
Dari penangkapan tersangka K, polisi juga mengamanakan barang bukti berupa sabu seberat 18,17 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Sedangkan dari tersangka , I dan S juga diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 18,59 gram,” ujar Twedi Aditya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.” Tegas Twedi.