Polsek Johar Baru Ungkap Kasus curas

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap serta menetapkan empat orang berinisial WBAN, MFA alias Toni, RA, dan RRN sebagai tersangka.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus curas ini bermula dari pengembangan laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban berinisial M berupa satu unit handphone merek Oppo A37 warna silver yang terjadi pada Selasa (05/02/2019) sekira pukul 17.00 Wib.

“Pada saat kejadian korban mengendarai mobil box melintas di Jalan Letjen Suprapto. Kemudian dihadang oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenal. Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (06/02/2019).

Argo melanjutkan, kemudian sajam dipukulkan ke kaca depan mobil dan bemper mobil. Lalu pelaku yang lain mengambil satu unit handphone. Berikutnya, korban melapor ke Polsek Johar baru, untuk membuat laporan polisi.

Atas laporan tersebut, Tim Buser Polsek Johar Baru yang pimpinan Iptu Suprayogo kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Sekira pukul 18.30 WIB, Empat pelaku dapat diamankan, tapi satu pelaku melarikan diri.

“Keempatpelaku, dibekuk saat berada di Jalan PHB Letjen Suprapto Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.” Terang Argo.

Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,  keempat pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau kemudian di bawa ke Polsek Johar baru.

“Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP,” tegas argo.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.