Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kelima pelaku yang diamankan tersebut masing – masing berinisial S, M,RH, F dan H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Jumat (1/3/2019).

Selain mengamankan kelima tersangka pelaku, daripengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 Kg Sabu dan 1.105 butir pil ekstasi.

Argo Yuwono menjelaskan, Penangkapan terhadap kelima pelaku ini, bermula dari pengembangan penangkapan seorang tersangka berinisial S di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti 46 butir ekstasi.

Dari penangkapan tersangka S, Tim Subdit II kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka M di kontrakannya di jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 Kg Sabu.

Dari pengakuan M, Tim Subdit II berhasil mengamankan dua palaku lainnya yaitu RH dan F di sebuah kontrakan.

Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut akan diserahkan kepada Y yang akhirnya berhasil ditangkap saat menunggu barang yang akan dikirim oleh M di jalan Benyamin Sueb, Kamayoran, Jakarta Pusat.

“Setelah dilakukan diintrogasi, diketahui bahwa seluruh narkoba yang berhadil diamankan didapat dari H yang hingga kini masih dalam penyelidikan lanjutan,” terang Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.