Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 4.185 Gram Shabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Direktorat Bea dan Cukai tipe  A1 Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4.185 gram Narkotika jenis Shabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial BEBU (46) warga Jl. Suropati, Ngaglik, Kota Batu.

“Tersangka pelaku, ditangkap di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda Jl. Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Drs Sentosa Ginting Manik, Jum’at (29/3/2019).

Kombes Pol. Drs Sentosa Ginting Manik menjelaskan, Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas karton dan dilapisi dgn alumunium foil dan dilakban warna coklat selanjutnya  dimasukkan kedalam dinding koper warna hitam bersama pakaian tersangka

“Barang bukti Narkotika berupa Shabu tersebut ditemukan petugas didalam tas troli warna hitam milik tersangka pelaku saat melakukan pemeriksaan,” ujar Sentosa Ginting Manik.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa,  Satu buah koper troly warna hitam, Satu buah Passport Nomor B0443542, Dua buah Boarding pass pesawat Jet Star Nomor penerbangan 3K592 tanggal 26 Maret 2019 rute Phonm Penh – Singapore dengan nomor penerbangan 3K247 tanggal 27 Maret 2019 rute Singapore – Surabaya, Tiket pesawat rute Siem Reap (REP) – Manila (MNL), rute Manila (MNL) – Denpasar (DPS) dengan rute Phnom Penh – Singapore (SIN) – Surabaya (SUB), Dua buah handphone merk OPPO warna gold berikut simcardnya, Dua lembar western union dari Cambodia Asia Bank tanggal 11 Maret 2019, dan Sembilan lembar uang tunai senilai 504 dollar Amerika terdiri dari : 5 lembar pecahan seratus dollar Amerika dan 4 lembar pecahan satu dollar Amerika.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.