Tipidter Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi jenis hewan Komodo, Trenggiling, Lutung, Kucing Hutan, dan beberapa satwa lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan orang komplotan pelaku masing-masing berinisial, MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang, RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso.
“Mereka memperdagangkan hewan langka itu melalui media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Rabu (27/3/2019).
“Kedelapan tersangka ini ditangkal setelah adanya laporan masyarakat terkait perdagangan satwa langka.” ujar Barung Mangera
Sementara itu, menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, komplotan para pelaku ini merupakan satu jaringan yang memperdagangkan satwa langka. Semua pelaku ini memperdagangkan satwa langka ini mulai dari 2016.
“Selama itu mereka memperjual belikan satwa langka seperti Komodo, dan hewan langka lainnya,” tutur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah memperdagangkan hewan langka seperti komodo sebanyak 41 ekor. Beberapa hewan langka tersebut oleh pelaku dijual dengan harga hingga Rp 500 juta untuk hewan langka seperti Komodo.
“Beberapa hewan yang kami amankan ini sudah termasuk hewan yang dilindungi dan populasinya sudah mulai sedikit. Selama ini mereka mendapatkan hewan langka ini dari alam liar yang langsung di perdagangkan,” terang Akhmad Yusep Gunawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”  Tegas Akhmad Yusep.

No More Posts Available.

No more pages to load.