sergap TKP – SURABAYA
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang pada Kamis (23/5/2019) dini hari lalu.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dengan menerapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap keenam pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim.
Kendati telah mengamankan keenam tersangka yang merupakan dalang pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut, Luki masih belum bersedia mengungkapkan identitas keenamnya.
“Kami menduga masih ada pelaku-pelaku pembakaran lainnya. Kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kapolda usai menemui dengan sejumlah ulama dari Sampang di rumah dinasnya, Minggu (26/5/2019).
Jenderal polisi bintang dua tersebut juga menduga para pelaku pembakaran lainnya sebagian masih ada yang bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Sampang. Untuk itu pihaknya juga mengeluarkan imbauan agar para pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat.
Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti, seperti diantaranya berupa bom molotov yang diduga kuat digunakan untuk membakar Mapolsek Tambelangan. “Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Apakah pembakaran itu dilakukan secara terencana ataukah spontanitas,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH Bukhori Maksum yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatimdalam menindak tegas pelaku pembakaran.