Armudji Penuhi Panggilan Kejati

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Ketua DPRD Surabaya, Armudji hari ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi triliunan rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Armudji yang hari ini, Kamis (20/6) datang sendiri ke Kantor Kejati Jatim tersebut rencananya bakal diperiksa oleh penyidik di ruang penyidikan dalam statusnya sebagai saksi.

Saat ditanya oleh awak media terkait kedatangannya di Kejati, Armudji nampak enggan berkomentar lebih banyak. Dirinya hanya meminta awak media menunggu. “Nunggu pemeriksaan sekalian aja,” ujarnya saat diantar petugas ke ruang pemeriksaan.

Hari ini selain Armudji, Kejati Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Bu Risma yang pasti (datang) setelah menghadiri pernikahan,” ujar Kajati Jatim, Sunarta.

Sementara itu Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengungkapkan bahwa Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Dimana seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo yang berasal dari Pemkot. Bahkan pada tahun 1971 Pemkot juga memberikan suntikan modal sebesar Rp 15 juta.

Ketua YKP sendiri sejak berdiri sampai tahun 1999 selalu dijabat secara rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 2000, Walikota Sunarto yang menjabat sebagai Ketua YKP mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. 

Pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Berselang dua tahun kemudian atau di tahun 2002, Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujar Didik.

Kasus ini sendiri merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar,” pungkas mantan Kajari Surabaya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.