Polda Jatim Ungkap Kasus Praktik Aborsi di Surabaya dan Sidoarjo

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam rilis yang berlangsung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang pelaku.

Arman Asmara juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Maret lalu, dimana pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menawarkan praktik aborsi.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” ujarnya, Selasa (25/6/2019).

Dari penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya pun mendapati praktik ini dilakukan oleh seseorang bernama Laksmita Wahyuning yang diketahui melakukan praktik ini di kediamannya Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” imbuhnya.

Alhasil pihaknya turut mengamankan tujuh tersangka diantaranya LW atau Laksmita Wahyuning Putri yang membuka praktik aborsi, Fauziah Tri Arini selaku suplier obat, Vivi Nurmalasari selaku suplier obat, M Busro selaku suplier obat, Tri Suryanti yang menggugurkan kandungannya, Muhammad Syaiful Arif selaku pemberi atau penyuplai dana, dan Retno Muktia Sari selaku pembantu pelaksanaan aborsi.

“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi.

Pihaknya juga akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP.

“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.