sergap TKP – LUMAJANG
Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap, Retno (56) tersangka pelaku penipuan antar provinsi.
Tersangka yang mengaku sebagai pengusaha tambang batu bara tersebut, ditangkap warga dan diserahkan ke polisi, setelah sebelumnya berusaha menipu Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak Rp115 milyar.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Untuk mengelabuhi korban, Pelaku menjanjikan uang Rp5 miliar, sebagai imbalan apabila korban bersedia menyenangkannya dengan menemaninya kemanapun dia mau.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Retno juga mengaku jika sebelum ke Jawa Timur, dia sempat bekerja di Sampit, Kalimantan. Pekerjaannya sebagai mucikari yang cukup dikenal.
“Bahkan, kepada petugas dia mengaku memiliki 10 orang perempuan yang dipekerjakannya sebagai pemandu lagu di rumah karaoke dengan bayaran Rp1 juta. Namun, karena tempatnya bangkrut dia kembali ke Jawa Timur,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban. Sabtu (29/6/2019).
“Sejauh ini, pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain, tergantung hasil penyelidikan,” jelas AKBP Muhammad Arsal Sahban.