Bawa Kabur Uang Arisan, IRT Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – KOTA WARINGIN BARAT

Diduga membawa kabur uang arisan senilai ratusan juta rupiah, seorang ibu rumah tangga berinisial SU (37), diciduk polisi.

SU ditangkap anggota Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng di rumah orang tuanya di Dusun Begajan, RT 01, RW 03, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Pelaku kami amankan pada Selasa 9 Juli 2019 di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Kobar,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo, Kamis (11/7/2019).

Penangkapan terhadap SU bermula atas laporan para korban, yakni Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti WIdarti (56) yang merupakan tetangga pelaku.

“Mereka melaporkan kasus ini pada Selasa, 2 Juli 2019 lalu,” ujar Iptu Waris Waluyo.

Kapolsek menjelaskan, Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa serta beli mobil HRV.

“Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, dan bisa buat beli mobil Honda HR-V baru,” terang Iptu Waris Waluyo.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.