sergap TKP – SURABAYA
Berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Polda Jatim.
Salah satu alasan kenapa berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim adalah karena berkasnya belum lengkap. Selain itu pihak kejaksaan juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya adalah RW selaku project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH selaku project manager PT Saputra Karya, LAH selaku enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.
Selanjutnya juga ada tersangka A selaku site manager di PT NKE dan A selaku site manager di PT Saputra Karya. “Ya diperiksa lagi saksi-saksinya untuk pendalaman,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (8/7/2019).
Kendati demikian Richard mengaku tidak bisa menjelaskan declaration detail apa saja yang kurang dalam berkas perkara tersebut.
“Kami tidak bisa menyampaikan secara detil apa saja yang perlu diperbaiki dalam berkas perkara,” ujar Richard
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku siap melaksanakan petunjuk dari penuntut umum (Kejati Jatim). “Kalau kejaksaan minta akan kita penuhi,” katanya.