sergap TKP – JAMBI
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah di Jambi.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai bahwa pelaku berinisial A (45), warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Jambi, kerap mengedarkan narkoba jenis ganja.
Lantaran curiga, BNN Provinsi Jambi kemudian membentuk tim untuk melakukan under cover dengan berpura-pura melakukan transaksi narkoba dengan pelaku.
“Mulanya, kami melakukan transaksi dengan tersangka di Jalan Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Jambi Luar Kota. Saat itu, di TKP kita dikasih barang bukti ini sebanyak 1 Kg,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan, Selasa (2/7/2019).
Setelah mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka.
“Dari hasil pengembangan, di rumah tersangka, petugas juga kembali mengamankan 14 kg lebih ganja kering siap edar plus satu bungkus kecil,” ujar Agus Setiawan .
Untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku, petugas berdasarkan pengakuan dan keterangan pelaku hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
“Karena kita baru mengungkap sampai dari pengakuan tersangka. Semua nama yang disebutkan masih belum jelas keberadaannya. Namanya pun masih samar, tapi mudah-mudahan dengan upaya kita melakukan pengembangan terus terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran ini.” pungkasnya.







