Kejati Resmi Serahkan Aset YKP Ke Pemkot Surabaya

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak lain, aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang  nilainya mencapai 10 triliun rupiah akhirnya kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Aset tersebut resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Pemkot Surabaya secara simbolis oleh Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

“Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, godaannya besar sekali, tapi saya gak bisa ngomong, saya terima kasih yang luar biasa,” ungkap Risma sembari mengusap air matanya, Kamis (18/7/2019).

Untuk itu mengaku bahwa aset triliunan tersebut bukan hanya Untuk kepentingan Pemkot saja, melainkan kepentingan milik warga Kota Surabaya yang juga akan dikembalikan kepada warga Surabaya.

“Karena nilainya luar biasa, mungkin aset se Surabaya itu sepertiganya. Jadi luar biasa besar sekali aset ini. Jadi terus terang saya sangat tidak percaya sebetulnya, tapi Tuhan mengabulkan doa saya yang sekian tahun,” ucapnya.

Risma mengakui usaha mengembalikan aset YKP kembali ke Pemkot bukanlah perkara mudah. Bahkan pihaknya sudah ke berbagai tempat dan membawa berkas berkas bukti bukti kepemilikan Pemkot, namun tidak kunjung berhasil.

“Saya sekali lagi terima kasih Pak Kajati dan seluruh yang mengembalikan aset ini yang memang hak warga Surabaya,” ujar Risma.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Sunarta memaparkan, bukan hanya YKP, aset yang berhasil diselamatkan Kejaksaan.

Sebab sebelumnya sudah ada beberapa pengembalian aset yang pernah dilakukan. “Yang pertama aset Gelora Pancasila seluas 7500 M2 senilai 183 miliar, yang telah dikuasai sekitar 20 tahun oleh pihak swasta. Alhamdulillah tahun lalu sudah kembali ke Pemkot,” paparnya.

Selain itu ada pula aset lain seperti Jalan Kenari yang tertutup oleh proyek superblok dan pusat perbelanjaan di Tunjungan, sudah kembali lagi, sehingga dapat digunakan lagi oleh masyarakat dan masih banyak lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.