sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit V/Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial PRW alias PRND (33), tersangka pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak bawah umur.
PRW asal warga Dsn Setonobendo, Ds. Babadan, Kec.Karangrejo, Kab. Tulungagung itu, ditangkap setelah sebelumnya melakukan dugaan pencabulan terhadap 2 (Dua) pelajar sekolah berinisial FR (16) dan RZ (15).
“Peristiwa pencabuan tersebut, terjadi pada hari Jumat 28 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Perum Citra Damai Ds. Ringinputu, Kec.Kedungwaru, Kab.Tulung Agung,” kata Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman., S.I.K. Senin (1/7/2019).
“Tersangka PRW, mempunyai kelainan penyuka sesama jenis sejak tahun 2004, dan telah melakukan hubungan sesama jenis lebih kurang dengan sebanyak 50 orang laki-laki.“ ujar AKP Aldy Sulaiman., S.I.K.
Selain menangkap tersangka, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 buah HP berikut Simcardnya, 1 buah sprei warna Pink, 1 buah celana warna hitam, 1 buah celana warna biru, dan 3 lembar tisu yang terdapat bekas sperma.
“Atas perbuatannya, tersangka PRW dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentng perlindungan anak, dengan ancaman human pidana penjara maksimal (15) tahun.” Tegas AKP Aldy Sulaiman.







