sergap TKP – SURABAYA
Menyoroti jumlah angka pernikahan yang cukup tinggi di Jawa Timur, dan dalam rangka upaya memerangi penyalahgunaan narkoba serta pemberantasan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengandeng Kanwil Kemenag Jawa Timur yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Jumat (12/7/2019).
Penandatanganan MoU yang sekaligus juga diikuti perjanjian kerja sama itu, dilakukan oleh Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambada., SH., M.Hum dan Moch Amin Mahfud selaku Plt Kepala Kantor Kemenag Jatim.
Menurut Kepala Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambada., SH., M.Hum. mengatakan, dengan menggandeng Kanwil Kemenag Jatim keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menegaskan tentang perlunya tes urine bagi pasangan yang akan menikah.
“Karena pasangan yang baru menikah inilah yang kelak akan mempunyai keturunan-keturunan yang akan menjadi pemimpin dan menjadi penerus bangsa kelak. Sehingga kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini, yaitu melalui adanya Tes Urine Narkotika saat sebelum menikah,” terang Bambang Priyambada., SH., M.Hum. Jumat (12/7/2019).
Bambang Priyambada menambahkan, Pasangan yang kedapatan positif saat tes urine, bukan berarti tidak diperbolehkan menikah. “Calon pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan namun wajib melapor ke BNNP/BNN Kab/Kota/RSUD dan IPWL Puskesmas se-Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Berdasarkan data survey yang dilakukan LIPI bekerjasama dengan Puslitdatin BNN RI di Jawa Timur, dari lingkungan pelajar diperoleh angka prevalensi sebesar 7,5% dari 4.638.297 siswa (347.872 siswa penyalahguna narkoba). Dan untuk lingkungan pekerja diperoleh angka prevalensi 2,80% dari 21.300.423 orang (596.419 penyalaguna narkotika).
Sementara itu, untuk jumlah angka pernikahan di Jawa Timur berdasarkan data yang ada di Kemenag Jatim, tercatat hingga bulan November sebanyak 294.573 jiwa.