sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua oknum pejabat Lippo Cikarang yakni Direktur Ju Kian Salim dan Sekretaris Direksi Melda Peni Lestari. Pemanggilan keduanya, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Kamis 15 Agustus 2019.
Selain Keduanya, terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti.
Untuk diketahui, Terkait penanganan kasus dugaan suap proyek Meikarta, , KPK telah menetapkan sembilan tersangka.
Dari Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Salah satunya mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kini telah divonis bersalah.
Selain menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyidikannya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, Toto dijadikan tersangka karena diduga memberi suap untuk memuluskan pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hassanah.
Sementara, Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan Meikarta.








