Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak anak dibawah umur yang dilakukan oleh Muhajar Sidiq (42) alias Bang Jek.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda AKBP Festo Ari Permana menjelaskan yang bersangkutan diamankan petugas setelah diketahui menyodomi sejumlah anak laki laki dibawah umur.

“Yang bersangkutan adalah tersangka dari tindak pidana di atas. TKPnya (tempat kejadian perkara) ada di rumah tersangka di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” ujar Festo, Jumat (13/9/2019).

Lebih lanjut Festo menjelaskan kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim bahwa tersangka telah menyodomi sejumlah anak laki laki dibawah umur.

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian mencari keterangan saksi-saksi dan menerbitkan LP untuk mencari korban-korban lainnya. Dimana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindakan amoral tersebut sejak sepuluh tahun yang lalu.

“Kronologisnya sekitar tahun 2008 tersangka memiliki hasrat kepada anak-anak di bawah umur dan tersangka memberikan korban iming-iming sejumlah uang dan korban diajak ke rumah tersangka untuk melakukan kegiatan asusila,” beber Festo.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 terkait dengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.