sergap TKP – SURABAYA
Unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus dua orang tersangka yakni seorang mahasiswa berinsial MS (28) Rangkah, Tambak Sari Surabaya dan seorang warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara inisial MSS (19).
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan kedua tersangka tersebut diringkus petugas yang dipimpin oleh Kanit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Harnoto dan anggota di kediaman tersangka MS.
Alhasil dalam penangkapan tersebut pihak Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 151,20 dan 29,68 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 7,6 juta.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka MS dan MSS terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.