sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Jember.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan dua tersangka berinisial UZ dan SK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, uang palsu senilai Rp633 juta dengan pecahan Rp100 ribu, uang palsu senilai Rp28 juta dengan pecahan Rp50 ribu, serta seperangkat alat komputer dan dua unit print.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.
“Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp 3 juta,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Kamis (5/12/2019).
“Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dan akhirnya berhasil mengungkap tempat lokasi pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka UZ,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan, sebelumnya tersangka UZ menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebanyak Rp 5 juta.
Setelah menerima uang palsu dari UZ, tersangka SK menawarkan ke masyarakat jika dirinya diberi uang senilai Rp1 juta maka digandakan menjadi Rp3 juta.
“Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UZ membuat desain dan mencetak uang palsu itu. setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli,” terang Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan dan mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember.
“Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp10 juta,” terang Kombes Pol Pitra Ratulang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).






