sergap TKP – PALANGKA RAYA
Aparat gabungan Polres Gunung Mas bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengungkap dan menangkap 3 (Tiga) pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah.
“Ketiga pelaku yang berhasil tangkap tersebut berinisial, SS (39), AG (18), SR (19),” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Selasa, (4/2/2020).
Kabid Humas menjelaskan, Pelaku mencetak uang palsu dengan cara memindai lembaran uang asli pecahan seratus ribu menggunakan Scanner, kemudian mencetak dengan printer kedalam lembaran kertas HVS.
“Pelaku melakukan aksinya di kediaman salah satu pelaku di Jalan Christofel Mihing, Gg. Tri Putra, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Selain mengamankan ketiganyau, dari tangan para pelaku itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit mesin cetak, 2 buah gunting, dan 476 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-.
“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar rupiah jo Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” Tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.